Badal haji adalah tata cara pelaksanaan ibadah umroh untuk menggantikan orang yang sudah meninggal atau sakit keras sehingga tidak mampu melaksanakan ibadah Haji.
Ibadah ini dilakukan dengan sejumlah syarat dan umumnya dilakukan oleh keluarga dekat orang yang meninggal.
Tapi bisa juga diwakilkan oleh orang lain yang bukan keluarga dekat dengan syarat orang tersebut sudah melaksanakan ibadah Haji untuk dirinya sendiri sebelumnya.
Proses Badal Haji dilakukan dengan menunjuk seseorang yang memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji atas nama orang yang telah meninggal atau tidak mampu.
Orang yang mewakilkan harus memiliki niat yang tulus dan memastikan semua rukun haji dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.
Wakil dalam Badal Haji haruslah seorang Muslim yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan haji, termasuk telah melaksanakan haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
Wanita boleh membadalkan pria, pun sebaliknya.
Badal haji hanya boleh satu orang dalam satu kali perjalanan haji.
Karena keterbatasan kuota dan juga lama waktu pembadalan untuk memenuhi rukun-rukun haji (yang membutuhkan waktu berhari-hari), maka untuk pembayaran adalah 1 kali pembayaran di depan (Langsung lunas).
Kepastian ini diperlukan untuk memastikan yang akan mewakilkan untuk badal hajinya juga.